Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Siap Hadapi Gugatan Penyitaan Tanah Eks Bupati Lampung Utara

Jumat, 27 Agustus 2021 16:42 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, atas pelelangan aset.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana yang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (27/8).

Jubir berlatarbelakang jaksa itu menyatakan, pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak Agung.

Baca juga : Puncak Hapernas, Basuki Bicara Pengentasan Kemiskinan Hingga Stunting

Tapi, dia menegaskan, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan tim Jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus Majelis Hakim dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Dalam amar disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita," tuturnya.

Ali menegaskan, kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca juga : KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Lampung Utara Jilid II

Sekaligus, mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.

"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," tandas Ali.

Agung menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran komisi antirasuah melelang asetnya berupa lima bidang tanah di Bandar Lampung.

Baca juga : KPK Terus Dalami Pembagian Paket Proyek Di Pemkab Lampung Utara

Agung sendiri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

Selain itu, Agung juga dibebankan mengembalikan uang yang dikorupsinya senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.