BREAKING NEWS
 

KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Dirjen Pajak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 September 2021 13:45 WIB
Pejabat pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani. Dia akan kembali ditahan selama 40 hari ke depan.

"Terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/8).

Dadan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Komisi antirasuah bakal ngebut untuk menyelesaikan pemberkasan kasus Dadan.

Baca juga : KPK Bantah Dugaan TPPU Eks Bupati Kukar Mangkrak

"Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," tuturnya.

Adsense

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Dadan, KPK juga mentersangkakan pejabat Ditjen pajak Angin Prayitno Aji.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Uang Eks Penyidiknya Dari Pengurusan 5 Perkara

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense