Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemensos Girang JC Diterima
Rabu, 1 September 2021 17:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengucap syukur, meski divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ucapan syukur itu dilontarkannya karena permohonannya sebagai justice collaborator (JC) atau pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum diterima majelis hakim.
Baca juga : Hakim: Terdakwa Sudah Menderita, Dicerca, Dihina, Dimaki Masyarakat
"Alhamdulillah JC sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan," ujar Adi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/9).
Meski permohonan JC diterima oleh majelis hakim, Adi mengaku masih akan memikirkan hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyikapi vonis tersebut.
Baca juga : Divonis 12 Tahun, Pengacara Ngotot Juliari Nggak Terima Uang Suap Bansos
"Kalau JC diterima, Alhamdulillah, tapi hukumannya saya kira ya, ya nanti kita pikirkan dengan pengacara," ucapnya.
Mantan anak buah Juliari Batubara ini pun mengklaim, sudah membuka fakta hukum terkait kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Baca juga : Upacara Kemerdekaan RI Ke-76 Di Papua Berlangsung Aman
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semuanya sudah di persidangan kok, silakan Jaksa untuk mengembangkan sendiri," tandas Adi.
Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya