Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Jumat, 3 September 2021 11:28 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan  aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil 17 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo. Ke-17 ASN itu merupakan tersangka kasus korupsi seleksi jabatan di Probolinggo.

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (3/9).

Baca juga : Ini Peran 5 Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Dan Bullying Pegawai KPI

Sebanyak 17 orang tersangka yang dipanggil adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, dan Akhmad Saifullah.

Kemudian, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. "KPK berharap mereka semua kooperatif memenuhi panggilan penyidik," imbaunya. 

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Sebelumnya, KPK menangkap dan mentersangkakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya, Hasan Aminuddin karena melakukan jual beli jabatan. 

Puput memanfaatkan kekosongan jabatan kades untuk melakukan tindakan korupsi. Dia mematok harga Rp 20 juta bagi ASN di Pemkab Probolinggo yang ingin menjadi Penjabat Kades.

Baca juga : Serem! Transaksi Jual Beli Jabatan Capai Rp 120 T…

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.