RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip akan segera menjalani sidang. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Manado.
"Hari ini Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/9).
Baca juga : Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Penerimaan Uang
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Selama proses persidangan Terdakwa dititipkan tempat penahanannya pada Rutan Polda Sulawesi Utara," ungkap jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Bupati Banjarnegara Langsung Ditahan KPK
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ali mengungkapkan, Sri Wahyumi didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.