Dark/Light Mode

Praperadilan Ditolak, Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan DPRD Morut Ke Kejaksaan

Senin, 23 Agustus 2021 17:48 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyatakan, berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan tersangka Ronny Tanusaputra dinyatakan lengkap alias P21. Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkas Perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng dan sudah dinyatakan lengkap (P 21) sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, di Palu, Senin (23/8).

Sebelumnya, Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menolak permohonan pemohon praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Ronny Tanusaputra (pemohon) dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Kamis (20/5).

Baca juga : Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Asabri Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut, maka status Ronny Tanusaputra sebagai tersangka dianggap sah.

Polda Sulteng menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morut. 

"Dalam eksepsi menilai eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon," tandas Zufi Amri dalam putusannya.

Baca juga : Tata Kelola Dampak Perubahan Iklim Pengembangan Hortikultura

Inti pertimbangan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, menurut hakim, lantaran alasan pemohon adanya hubungan perjanjian kontrak dengan Direktur PT. Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra tidak termasuk kewenangan praperadilan. Praperadilan hanya menilai formalitas penetapan tersangka.

Sementara alasan pemohon telah masuk penilaian materi pokok perkara. Terkait penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon, menurut Hakim Amri sudah memiliki bukti permulaan cukup sesuai Pasal 184 KUHP.

Diketahui, Polda Sulteng juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra pada kasus yang sama. Namun status tersangka Christian Hadi Chandra telah dicabut, usai mengajukan praperadilan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.