Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MK Anwar Usman Sah Jadi Adik Ipar Jokowi, Ijab Kabul Lancar Tanpa Pengulangan
- Jadi Pelatih Terbaik Inggris, Klopp: Ini Penghormatan Di Musim Yang Gila
- BMKG: Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan
- Elkan Baggott Masuk, Ini 29 Pemain Yang Disiapkan Menuju Piala Asia
- 19 Siswa SD Dan 2 Dewasa Tewas Dalam Serangan Pistol Di Robb Elementary School, Texas
Praperadilan Ditolak, Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan DPRD Morut Ke Kejaksaan
Senin, 23 Agustus 2021 17:48 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyatakan, berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan tersangka Ronny Tanusaputra dinyatakan lengkap alias P21. Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkas Perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng dan sudah dinyatakan lengkap (P 21) sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, di Palu, Senin (23/8).
Sebelumnya, Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menolak permohonan pemohon praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Ronny Tanusaputra (pemohon) dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Kamis (20/5).
Berita Terkait : Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Asabri Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut, maka status Ronny Tanusaputra sebagai tersangka dianggap sah.
Polda Sulteng menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morut.
"Dalam eksepsi menilai eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon," tandas Zufi Amri dalam putusannya.
Berita Terkait : Tata Kelola Dampak Perubahan Iklim Pengembangan Hortikultura
Inti pertimbangan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, menurut hakim, lantaran alasan pemohon adanya hubungan perjanjian kontrak dengan Direktur PT. Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra tidak termasuk kewenangan praperadilan. Praperadilan hanya menilai formalitas penetapan tersangka.
Sementara alasan pemohon telah masuk penilaian materi pokok perkara. Terkait penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon, menurut Hakim Amri sudah memiliki bukti permulaan cukup sesuai Pasal 184 KUHP.
Diketahui, Polda Sulteng juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra pada kasus yang sama. Namun status tersangka Christian Hadi Chandra telah dicabut, usai mengajukan praperadilan. [REN]
Tags :
Berita Lainnya