Dark/Light Mode

Besok Pagi, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Bansos

Minggu, 22 Agustus 2021 18:48 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek, pada Senin (23/8) besok. Rencananya, sidang vonis tersebut akan di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak M. Damis, Insya Allah besok Senin, 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Juliari, kata Bambang, akan mengikuti sidang ini secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Baca juga : Jokowi Ingatkan Daerah, Jangan Lengah Karena Kasus Covid-19 Dan BOR Turun

Dalam perkara ini, Juliari dituntut hukuman 11 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Baca juga : Besok, PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan MAKI Dan LP3HI Terhadap Puan Maharani

Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain itu, Politikus PDIP ini juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.