Dark/Light Mode

Dilimpahkan, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang

Kamis, 26 Agustus 2021 21:15 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Tim penyidik komisi antirasuah pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II kepada tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (26/8).

Baca juga : Giliran Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Digeledah KPK

Dia menuturkan, penahanan lanjutan Sri Wahyumi dilaksanakan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung mulai 26 Agustus 2021 sampai 14 September 2021.

Dalam waktu 14 hari kerja, tambahnya, tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Sri Wahyumi ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado," imbuhnya.

Ali menambahkan, selama proses penyidikan, telah diperiksa 101 saksi bagi Sri Wahyumi, yang di antaranya terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.

Baca juga : Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sri sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Sri Wahyumi divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai suap, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terkait pekerjaan revitalisasi tersebut.

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. 

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah Ke Lapas Sukamiskin

Kemudian, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sri Wahyumi yang semula 4,5 tahun penjara, menjadi 2 tahun penjara. Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang.

Namun saat bebas, Sri Wahyumi kembali ditahan tim penyidik KPK atas perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.