Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Rampung, Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang

Rabu, 1 September 2021 12:20 WIB
Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji.

Angin adalah tersangka kasus korupsi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pemberkasan perkara tersangka APA telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU, maka pada Selasa (31/8) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).

Baca juga : Berdayakan Masyarakat, Arief Siapkan Program Tangerang Bangkit

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka, penahanan Angin dilanjutkan oleh tim JPU untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi. Di antaranya para Tim Pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya.

Baca juga : Berantas Rentenir, Teten Perkuat Peran Pembiayaan Mikro Koperasi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Angin Prayitno Aji, KPK juga mentersangkakan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Baca juga : Dilimpahkan, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.