BREAKING NEWS
 

Nadiem Tunda Syarat Penerima BOS

Mas Menteri Pendengar Yang Baik

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 9 September 2021 07:20 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menuntut Nadiem mempertimbangkan mencabut aturan tersebut. Cari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Tanah Air. Tujuannya agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak.

“Tapi dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan,” pungkas Ketua Umum Partai PKB itu.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo meminta, Nadiem meninjau ulang kebijakannya. Pikirkan nasib sekolah-sekolah yang kesulitan akibat pandemi.

Baca juga : Aturan Penerima Dana BOS Kemendikbudristek Bertentangan Dengan UUD 1945

Menurut dia, saat ini banyak sekolah swasta kecil dengan jumlah siswanya di bawah 60 orang tetap beroperasi melayani masyarakat hingga pelosok daerah. “Demi melayani kebutuhan belajar siswa yang sulit menjangkau akses pendidikan,” jelas politisi partai Golkar itu.

Bagaimana sikap Nadiem dengan kritikan-kritikan tersebut? Alhamdulilah, Nadiem luluh. Kemarin, di hadapan anggota dewan, dia memutuskan untuk menunda regulasi tersebut. Nadiem memastikan syarat itu tidak akan diberlakukan tahun ini maupun tahun depan.

“Segera kami lakukan pengkajian ulang,” terangnya dalam rapat dengan Komisi X DPR, kemarin.

Baca juga : NasDem Cemas Jabatan Presiden Diotak-atik

Dirinya dapat memahami badai penolakan ini. Semoga keputusannya ini membuat masyarakat kembali tenang.

“Dengan pandemi ini kita harus punya fleksibilitas dan tenggang rasa kepada sekolah-sekolah, yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar,” tutur dia.

Nadiem berjanji bakal menerima masukan dari berbagai pihak mengenai persyaratan tersebut. “Sebagai bahan kajian terkait pemberlakuannya setelah 2022 mendatang,” paparnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense