Dark/Light Mode

Aturan Penerima Dana BOS Kemendikbudristek Bertentangan Dengan UUD 1945

Jumat, 3 September 2021 16:57 WIB
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Foto: Ist)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menilai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Ini lantaran terbitnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri atas Muhmamadiyah, LP Ma’arif PBNU, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik menganggap Permendikbud tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Diingatkan mereka, dalam aturan tersebut menegaskan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga : Kemnaker Perkuat Sinergitas Ketenagakerjaan Dengan SPB

"Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir. Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," begitu bunyi pernyataan sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9).

Untuk itu, mereka meminta dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga negara," lanjut pernyataan tersebut.

Baca juga : Di Hadapan PKS, Bamsoet Bicara Makna Kemerdekaan Hingga Penanganan Covid-19

Atas dasar tersebut, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Mereka juga mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

"Mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)," tutup surat pernyataan ini.

Baca juga : Luncurkan SIPLah, Kemendikbud Permudah Sekolah Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

Pernyataan ini ditandatangani Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah Sungkowo Mudjiamano, perwakilan LP Ma’arif PBNU Z. Arifin Junaidi, perwakilan PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, perwakilan dari Taman Siswa Ki. Prof. H. Pardimin, dan perwakilan Majelis Nasional Pendidikan Katolik Dr. Vinsensius Darmin Mbula, OFM. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.