Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penerimaan Baru 37,64 Persen
Kejar Pendapatan, DKI Obral Keringanan Pajak
Sabtu, 28 Agustus 2021 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengobral keringanan pembayaran pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini diambil karena penerimaan pajak masih di bawah 50 persen dari target.
Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah baru mencapai 37,64 persen atau sebesar Rp 16,50 triliun dari target penerimaan sebanyak Rp 43,84 triliun.
Baca juga : OJK Targetkan 70 Persen Pelajar Punya Tabungan
Untuk mengejar target, Pemprov memberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Potongan diskonnya bervariasi tergantung waktu pembayaran. Saat bersamaan, Pemprov DKI juga memberikan diskon dan pemutihan pajak (denda) para pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Diskon PBB-P2 diberikan sebesar 20 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021. Dan, 15 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021. Syaratnya, tidak memiliki tunggakan PBB-P2 sebelum tahun 2021. Syarat lainnya, fasilitas ini tidak berlaku bagi mereka yang telah mengajukan permohonan pengurangan. Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi.
Baca juga : Mangkal Di Peringkat 6, DKI Laporkan 891 Kasus Baru
“Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai tahun 2010 sebesar 10 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021,” tulis Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (19/8).
Kemudian, Pemprov juga memberikan diskon pembayaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali rumah atau rumah susun dengan Nilai Pokok Obyek Pajak (NPOP) kurang dari Rp 2 miliar-Rp 3 miliar.
Baca juga : Program Inkubasi Magang Persiapkan Santri Hadapi Dunia Kerja
Adapun nilai diskon BPHTB sebesar 50 persen untuk periode pembayaran Agustus 2021. Lalu, bagi WP yang membayar BPHTB bulan September-Oktober 2021 akan diberikan diskon sebesar 25 persen, dan pemberian diskon 10 persen untuk pembayaran BPHTB November-Desember 2021.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya