BREAKING NEWS
 

Pengisian LHKPN Dilakukan Online

Pandemi Jangan Jadi Alasan Pejabat Ogah Laporin Harta Kekayaan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 10 September 2021 09:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab, pengisian LHKPN dilakukan secara daring.

"Sejak tahun 2017 KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Jumat (10/9).

Baca juga : Jangan Banyak Alasan! Pejabat Bandel Diminta Lekas Setorkan LHKPN

Pengisian LHKPN secara daring, bisa diakses melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Dengan begitu, pengisian laporan kekayaan itu tidak perlu dilakukan secara tatap muka.

Adsense

Selain itu, komisi antirasuah juga sudah menyiapkan aplikasi agar pejabat bisa melaporkan kekayaannya dengan mudah. Karena itu, alasan tidak menyerahkan LHKPN karena pandemi, dinilai Ipi tidak masuk akal.

Baca juga : Lestari: Pandemi Jadi Momentum Perkuat Nilai Kebangsaan

"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," imbuhnya.

Ipi mengatakan, mengisi LHKPN sangat mudah. Awalnya, pejabat melakukan registrasi yang ada di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN. Setelah itu, mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki. Penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung.

Baca juga : KPK Bocorkan 6 DPRD Yang Malas Laporkan Harta Kekayaan, DKI Ada Di Posisi Ke-5

Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi, LHKPN itu akan dipublikasikan. Dilihat masyarakat luas.

"LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," tandas Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense