Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Cecar Konsultan Pajak Bank Panin Dan Jhonlin Baratama Soal Uang Suap Ke Pejabat Ditjen Pajak

Jumat, 20 Agustus 2021 11:59 WIB
Eks Direktur Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Direktur Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap-suap yang diterima eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dari sejumlah perusahaan.

Hal itu didalami penyidik saat menggarap dua saksi, yakni Veronika Lindawati dan Agus Susetyo dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

"Veronika Lindawati dan Agus Susetyo dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA dan tersangka DR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (20/8).

Veronika adalah konsultan yang mengurusi penghitungan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin). Sementara Agus, mengurusi PT Jhonlin Baratama. Keduanya sudah menyandang status tersangka dalam perkara ini.

Baca juga : Habis PT GMP, KPK Garap Konsultan Pajak Bank Panin Dan Jhonlin Baratama

Dalam perkara ini, KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar kepada Angin dan Dadan. Uang itu merupakan sebagian dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Sebelumnya pada Rabu (18/8) penyidik KPK memeriksa konsultan pajak, Aulia Imran, yang mengurusi penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Dalam pemeriksaan, Aulia yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, didalami keterangannya terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga manipulatif.

Baca juga : KPK Dalami Suap Pajak Dari PT Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin

PT Gunung Madu Plantations sendiri disebut KPK memberikan suap Rp 15 miliar kepada Angin dan Dadan melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Selain Veronika dan Agus, kemarin penyidik komisi antirasuah juga menggarap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah diantara gaji dari tersangka APA dan tersangka DR," imbuhnya.

Sementara hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yang berasal dari pihak swasta. Keduanya adalah Ivan Malik dan Ariawan Dwi Putra.

Baca juga : KPK Bisa Jerat Bank Panin, Gunung Madu Plantations, Dan Jhonlin Baratama Tersangka Korporasi

"Pemeriksaan dilakukan di di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.