Dark/Light Mode

Perkuat UU Dikdok Untuk Hadapi Pandemi

Retaker Cocoknya Jadi Relawan, Bukan Tenaga Kesehatan

Rabu, 28 Juli 2021 20:17 WIB
Prof. Ratna Sitompul, Dekan Fakultas Kedokteran UI saat silaturahmi virtual dengan Rakyat Merdeka (RM.id) membahas soal pendidikan kedokteran berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, Rabu (28/7). (Foto: Ist)
Prof. Ratna Sitompul, Dekan Fakultas Kedokteran UI saat silaturahmi virtual dengan Rakyat Merdeka (RM.id) membahas soal pendidikan kedokteran berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, Rabu (28/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lebih dari 1.000 dokter dan tenaga kesehatan wafat selama hampir dua tahun perang melawan pandemi Covid-19. Berbagai pihak menyarankan, perlu percepatan penambahan tenaga dokter untuk membantu penanganan pasien di fasilitas kesehatan yang mulai kolaps seiring dengan meningkatnya kasus.

Yakni dengan merevisi aturan dalam Undang-undang (UU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) Nomor 20 Tahun 2013. Salah satu imbas dalam revisi ini yakni memungkinkan retaker, atau mahasiswa tingkat akhir yang belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sebagai tenaga dokter dalam kondisi pandemi.

Sejumlah profesor dan dokter tergabung dalam Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan menyatakan, untuk meningkatkan jumlah dan kualitas dokter, tidak perlu mengubah Dikdok Nomor 20 Tahun 2013.

Menurut para dokter yang sebagian besar Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjajaran dan berbagai universitas ternama lainnya ini menilai, Indonesia tidak kekurangan jumlah dokter. Sehingga, tidak perlu meluluskan mahasiswa kedokteran yang belum saatnya lulus.

"Setelah ada pandemi, ada beberapa teman yang menyarankan memakai tenaga mahasiswa kedokteran yang belum uji kompetensi, sebagai retaker. Saya kira tidak perlu," kata Prof. Ratna Sitompul, Dekan Fakultas Kedokteran UI saat silaturahmi virtual dengan Rakyat Merdeka membahas soal pendidikan kedokteran berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, Rabu (28/7).

Baca juga : Hadapi Pandemi, Muhammadiyah Seirama Dengan Pemerintah

Hadir dalam silaturahmi ini, Prof. Mujtahid Ahmad Djojosugito, Prof. Pradana Soewondo, Prof. Ova Amelia, dan sejumlah guru besar kedokteran lainnya.

Dipaparkan Ratna, sebenarnya, Indonesia tak kekurangan dokter. Bahkan surplus. Sebab, dokter umum teregristrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencapai hampir 200 ribu. Dengan 138 ribu dokter umum dan 30 ribu dokter spesialis. Setiap tahun, seluruh fakultas kedokteran meluluskan 12 ribu dokter.

Mereka secara bergiliran menjalankan program internship. Jumlah dokter yang selesai internship mencapai 6.000 orang. Ada 2.000 lagi menunggu giliran internship. Sementara yang lulus UKMPPD dan Lulus Program Modul retaker sebanyak 3.500 dokter.

"Untuk mengganti sejawat yang sudah berpulang, bukan menempatkan masih mahasiwa tingkat akhir sebagai retaker. Mereka belum layak menangani pandemi. Menempatkan mereka di layanan kesehatan, tidak sama dengan meluluskan mahasiswa. Memang ada 585 dokter meninggal saat pandemi, kami prihatin. Tetapi menempatkan retaker yang belum lulus, mengandung risiko yang amat besar," ingatnya.

Kebijakan uji kompetensi dan bimbingan kompetensi khusus, mesti disesuaikan Dirjen Dikti Kemendikbud. Karenanya, penugasan retaker sebagai relawan, perlu dibahas lebih mendalam. Perlu persetujuan fasilitas kesehatan yang akan ditempatkan. Puskesmas atau RS harus bersedia dulu, karena yang akan diterjunkan ini belum menjadi dokter.

Baca juga : KPK Periksa Eks Penyidiknya Jadi Saksi Buat Advokat Penerima Suap

"RS butuh dokter, dan butuh relawan yang sudah punya kompetensi tinggi. Sebab, untuk terjun harus disertai pembekalan dan pelatihan spesifik. Retaker, memang sudah Co As, tapi belum ikut uji kompetensi. Retaker ini harus ikut program bimbingan yang komprehensif," sarannya.

Selain itu, program bimbingan telah meluluskan 41 persen peserta dari 70 ribu lulusan dokter dari 73 fakultas kedokteran. Jumlah relawan yang belum lulus, hanya 1500 saja, atau 2 persen. Artinya, sudah ada relawan dan dokter internship sekitar 30 ribu.

"Nah, kembali lagi apakah retaker ini patut diterjunkan. Bisa. Tapi jadi relawan saja. Bukan jadi nakes. Faskesnya setuju apa tidak. Karena mereka harus diawasi. Ini yang puluhan ribu sudah lulus saja belum disitribusikan," tambahnya.

Solusi untuk mengatasi kekurangan dokter saat pandemi ini di antaranya, Kemenkes merelokasi dokter dari wilayah satu ke wilayah lain. KKI dan Kemenkes dapat melakukan pemanggilan terhadap dokter untuk mendapat tugas khusus. Selain itu, Dinas Kesehatan daerah membuka kesempatan merekrut tenaga dokter lepas untuk shelter Isoman dan RS khusus Covid-19. Juga dengan menawarkan insentif yang dapat bagi dokter untuk menjadi relawan di masa pandemi dengan dana khusus, kepastian diangkat jadi CPNS atau kayawan pemerintah, serta kesempatan spesialis.

Ditegaskannya, UKMPPD dalah upaya melindungi masyarakat dan juga dokter dengan prinsip do no harm.

Baca juga : Demokrat Dan PKS Sepakat: Kurban Perkuat Persatuan

"Jangan UKMPPD dikambinghitamkan. Karena jumlah tenaga kesehatan masih banyak, yang masih bisa bertanggung jawab atas kompetensinya. Dalam keadaan tidak ada rotan akarpun berguna, dalam hal ini rotannya banyak sekali, jumlah dokter masih sangat banyak untuk diberdayakan. Bila menggunakan mahasiswa yang belum selesai pendidikan dan terjadi suatu harm, siapa yang bertanggung jawab? Jangan menimbulkan masalah baru dalam situasi pandemi," tegasnya.

Dikatakannya, proses bimbingan di dalam institusi diperlukan, jauh sebelum UKMPPD, atau sejak awal proses pendidikan dokter. Selain itu, ia mencatat, institusi langganan retaker hanya itu-itu saja. Karenanya, saat ini dilakukan berbagai upaya di Kemendikbuddikti, bekerjasama dengan pakar pendidikan kedokteran, dan organisasi profesi untuk meningkatkan kualitas sistem penilaian mahasiswa di pendidikan dokter.

Prof. Pradana Soewondo yang juga Ketua Perkumpulan Endrikonologi Indonesia (Perkeni) meminta, UU Dikdok tak perlu direvisi. Aturan yang ada sudah bagus. Justru perlu diperkuat.

"Perkuat saja UU yang ada. UKMPPD itu amat penting. Selain itu, perkuat layanan primer. Supaya rumah sakit tidak kelebihan kapasitas. Kalau layanan primer dihilangkan, sistem pembiayaan kesehatan kita tak akan bertahan. Pasti jebol. Sekali lagi, tidak perlu mengubah undang-undang untuk meningkatkan jumlah dan kualitas dokter Indonesia," tegasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.