Sebelumnya
Dalam laporan ini, ICW membawa bukti dokumen. Laporan didasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili melanggar kode etik.
Lili menggunakan pengaruhnya selaku pimpinan KPK guna kepentingan pribadi. Yakni meminta Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian kerabatnya, Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirto Kualo Tanjungbalai.
Baca juga : Yang Mulia, Lagi Bersolek...
Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial tengah diusut KPK—dianggap pihak beperkara.
Atas pelanggaran itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan 40 persen gaji pokok selama setahun.
Baca juga : Wakil Ketua MPR Minta Industri Farmasi Sensitif
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, perbuatan Lili termasuk pelanggaran pidana. Ia merujuk Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Pasal 36 mengenai larangan pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Sedangkan, Pasal 65 berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga : Soal Data Kematian, Wakil Ketua MPR: Diperbaiki, Bukan Malah Dihilangkan!
Sikap Bareskrim yang ogah menangani kasus ini memunculkan anggapan kepolisian seolah enggan konflik dengan KPK. Menghindari kasus cicak versus buaya terulang lagi?
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.