Dark/Light Mode

Demi Tegaknya Hukum Dan Keadilan

Eks Ketua MK: Hakim Harus Menolak Gugatan Moeldoko

Rabu, 14 Juli 2021 07:10 WIB
Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)
Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah menolak mengesahkan KLB Demokrat di Deli Serdang.

Demikian penegasan Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, usai sidang persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin. Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat yakin, Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut.

Baca juga : Penyunatan Hukuman Eks Jaksa Pinangki Rusak Akal Sehat Publik

“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. Padahal, Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan.

Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang notabene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga : Hasto: Jangan Jodoh-jodohin

Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu, KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja. “Lepas perbedaan kita sementara. Pikirkan satu kepentingan besar, yaitu kemanusiaan, itu penting. Daripada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Moeldoko pada wartawan, Sabtu (10/7) lalu.

Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, surat jawaban Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 itu sudah benar, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum,” katanya.

Baca juga : Dipuji Menhub Dan Ketua DPR, AP II Maksimal Jalankan Aturan Larangan Mudik

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.