RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dakwaan mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju sudah dibuat dengan baik. Semua yang diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan, dijamin bisa dipertanggungjawabkan.
"Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/9).
Baca juga : PDPI Siap Jadikan Indonesia Sebagai Rujukan Pelayanan Kesehatan Paru
Sayangnya, Ali tidak bisa membeberkan fakta dakwaan Robin. Dia meminta masyarakat sabar dan menunggu saat persidangan berikutnya. "Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," tegasnya.
Ali juga menegaskan pihaknya mengantongi bukti kuat untuk membuktikan dakwaan Robin. Semua orang yang disebut dalam dakwaan itu, dijamin ada buktinya. "Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," tandas Ali.
Baca juga : Mahfud Minta Pemda Majukan Kawasan Perbatasan
Robin didakwa menerima suap dari lima pihak berperkara di KPK dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS (Rp 513 juta).
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.