BREAKING NEWS
 

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Harta Eks Penyidik KPK Cuma Rp 461 Juta

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 14 September 2021 23:03 WIB
Eks penyidik KPK Stepanua Robin Pattuju (kanan) dan advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS;

Baca juga : Akui Perbuatannya, Eks Penyidik Minta Maaf Ke KPK Dan Polri

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta;

Baca juga : Fasilitas Publik Dibuka Lagi

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Jadi total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 11.538.374.001.

Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense