Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akui Perbuatannya, Eks Penyidik Minta Maaf Ke KPK Dan Polri

Senin, 13 September 2021 15:33 WIB
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada komisi antirasuah dan Polri, sebagai institusi asalnya, atas perbuatan yang dilakukannya.

Robin didakwa menerima suap dari lima pihak berperkara di KPK dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS (Rp 513 juta).

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Uang Eks Penyidiknya Dari Pengurusan 5 Perkara

"Kami telah mendengar dan sangat jelas tentang surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum. Pertama, saya memohon maaf atas perbuatan yang saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada institusi saya Polri," ujar Robin, usai mendengarkan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (13/9).

Mantan penyidik berpangkat AKBP ini menyatakan sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. "Saya menyadari sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara ini," imbuhnya.

Baca juga : Azis Di Ujung Tanduk

Salah satu pihak yang dibohongi adalah Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. "Saya menipu yang bersangkutan dengan menerima uang Rp 1,6 miliar," tuturnya.

Meski begitu, dia mengaku tidak pernah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Golkar Aliza Gunado. "Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," elak Robin.

Baca juga : Ada Pemutihan Denda, Samsat Kota Bekasi Tegaskan Tak Lakukan Pungli

Dia pun menyatakan tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa. Robin didakwa menerima suap dari lima pihak berperkara di KPK dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS (Rp 513 juta).

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.