Sebelumnya
Kemudian, kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan undang-undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut. "Agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar," imbuhnya.
Berikutnya, penekanan ketiga dalam arahan Kapolri, setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya.
Baca juga : Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi, Kapolri Perintahkan Polisi Humanis
"Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Dan terakhir, keempat, apabila ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, hal itu harus dikomunikasikan dengan baik dan secara humanis.
Baca juga : PKP: Parpol Koalisi Harus Berani Bersuara, Jangan Ngayun Aja...
Dijelaskan, tindakan untuk menyampaikan aspirasi, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. "Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," tandas Argo. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.