BREAKING NEWS
 

KY Serahkan Nama 11 Calon Hakim Agung Ke DPR, Ini Daftarnya...

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 17 September 2021 17:38 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 11 nama calon hakim agung (CHA) 2021 ke Pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan. Penyerahan nama itu dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (17/9).

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, para CHA telah menjalani rangkaian seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara.

Baca juga : KAI Ingatkan Calon Penumpang KA Penuhi Prokes

Setelah dilaksanakan seleksi administrasi pada 27 Maret - 4 April 2021, KY menyatakan 116 orang lulus. Selanjutnya, para CHA mengikuti seleksi kualitas secara daring, ada 45 CHA yang ditanyakan lulus.

"Pada seleksi kesehatan dan kepribadian, KY menyatakan ada 24 orang CHA yang lulus. Terakhir, para CHA mengikuti wawancara pada 3-7 Agustus 2021 lalu," tutur Mukti.

Baca juga : Perusahaan Panama Gusar, Jaksa Agung Tak Jaga Investasi Asing di Kasus Asabri

Setelah proses wawancara, KY kemudian menetapkan, sebanyak 11 orang CHA dinyatakan lulus. Kesebelas nama itulah yang diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

Baca juga : Wapres AS Kamala Harris Sowan Ke Singapura, Ini Daftar Agendanya

"KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense