Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perusahaan Panama Gusar, Jaksa Agung Tak Jaga Investasi Asing di Kasus Asabri

Rabu, 25 Agustus 2021 16:01 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi gugat aset yang diduga terkait kasus Asabri kembali bermunculan. Kali ini datang dari perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping S.A. perusahaan tersebut menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat merasa keberatan dengan adanya penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) di PT Hanochem Shipping.

Menanggapi gugatan tersebut Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, pada dasarnya Shining Shipping S.A masuk sebagai pihak ketiga yang memiliki itikad baik dan seharusnya dilindungi undang-undang.

Baca juga : Anggota DPR Jadi Korban Investasi Bodong Rp 1 Miliar

"Aksi hukum Shining Shipping S.A tersebut adalah hal yang wajar, lantaran merasa dirugikan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ujar Akbar kepada wartawan, Rabu (25/8).

Dia pun menyarankan Shining Shipping S.A tidak hanya menggugat Jaksa Agung di PTUN, namun juga mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tipikor wilayah hukum kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kemudahan Berbisnis Dorong Investasi Asing Ke Tanah Air

Pasal itu menyebutkan, "Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan." "Shinning Shipping bisa juga mengajukan praperadilan terhadap penyitaan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Akbar mengingatkan, penegakan hukum yang salah bisa mempengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara. Apalagi jika investasi tersebut melibatkan negara lain.

Ia lantas mencontohkan, ketika penegak hukum melakukan penyidikan ke lembaga-lembaga tertentu, otomatis saham perusahaan yang terdampak ikut jatuh. Nah, jika ternyata pihak yang terdampak adalah perusahaan asing, maka efeknya tidak sesederhana yang dibayangkan.

Baca juga : Anak Buah Haji Isam Kompak Mangkir Penyidikan Kasus Suap

"Untuk itulah bagaimana pasar modal dan penegakan hukum itu harus berintegrasi dengan baik. Seharusnya kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sebuah perusahaan atau yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governance-nya tetap harus dijaga," tutur Akbar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.