BREAKING NEWS
 

Didalami KPK

Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Dalam Suap Pajak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 23 September 2021 11:17 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap dua pejabat pajak. Termasuk, soal dugaan keterlibatan Bos PT PAN Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan.

"Pada prinsipnya, ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan, nanti kita akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak. Dan tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan atau bagaimana," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Rabu (22/9) malam.

Baca juga : Klaim Pengacara, Bos Panin Mu'min Ali Tak Tahu Menahu Urusan Pajak

Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, jaksa KPK menyebut, keduanya menerima suap dari kuasa wajib pajak Bank Panin bernama Veronika Lindawati

Veronika disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan. Bank Panin menugaskan Veronika untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin.

Baca juga : Bos Panin Mu'min Ali Utus Orang Kepercayaannya

Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar. Dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.

Adsense

Meski dalam dakwaan dijelaskan ada permintaan langsung dari Bank Panin untuk menurunkan nilai pajak, KPK belum bersikap, apakah akan menjerat Mu'min Ali atau Bank Panin sebagai tersangka atau tidak. Sebab, dakwaan yang dibacakan kemarin menitikberatkan terhadap penerima suap.

Baca juga : Digarap KPK, Anies Harap Kasus Lahan Munjul Dibongkar

"Jadi, ini kan juga belum atau baru penerima dulu yang sudah disidangkan. Nanti, biar geser ke sini, bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut," tutur eks Wakapolda DI Yogyakarta ini.

Dalam perkara ini, Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense