Dark/Light Mode

Dewas KPK Ogah Laporin Lili Pintauli Secara Pidana

Sabtu, 18 September 2021 17:41 WIB
Wakil.Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)
Wakil.Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Hal itu terungkap dalam surat balasan Dewas kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.

Baca juga : Cegah Varian Baru, Pintu Masuk Udara, Laut Dan Darat Diperketat

Dalam suratnya, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas dewas seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi surat itu, dikutip Sabtu (18/9).

Dewas KPK menyatakan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga siapapun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum. Tidak harus Dewas KPK yang melaporkannya.

Baca juga : KPK Tegaskan Komitmennya Usut Tuntas Perkara Tanjungbalai

Apalagi, Dewas KPK menyebut, pihaknya bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian Dewas tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

Dewas KPK juga beranggapan, permintaan pegawai untuk melaporkan berdasarkan prinsip fairness tidak tepat.

Sebab pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Direktur Pemasaran PT Jasindo

“Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkannya,” tulis surat itu.

Sebelumnya, pegawai nonaktif KPK meminta Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar secara pidana pada Rabu (1/9). . Menurut mereka, pelanggaran yang dilakukan Lili sudah termasuk pelanggaran pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.