Dark/Light Mode

KPK Dalami Arahan Khusus Angin Untuk Periksa Pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama, Dan Gunung Madu Plantations

Selasa, 24 Agustus 2021 13:39 WIB
eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait pemeriksaan pajak secara khusus untuk tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations dan PT Jhonlin Baratama.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah dari PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bernama Wahyu Santoso. 

Baca juga : KPK Cecar Konsultan Pajak Bank Panin Dan Jhonlin Baratama Soal Uang Suap Ke Pejabat Ditjen Pajak

Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemeriksaan pajak secara khusus karena arahan tersangka APA dan tersangka DR untuk wajib pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI (Bank Panin) Tbk dan PT JB (Jhonlin Baratama)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/8).

Selain itu, KPK mendalami dugaan adanya penukaran valuta asing untuk diberikan kepada Angin. Hal itu didalami dari Rianhur Sinurat, Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama dan A. Sunardi R.

Baca juga : Habis PT GMP, KPK Garap Konsultan Pajak Bank Panin Dan Jhonlin Baratama

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas untuk diberikan kepada tersangka APA dkk," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Angin Prayitno Aji dan Dadan, KPK juga mentersangkakan konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Baca juga : KPK Dalami Suap Pajak Dari PT Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.