Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta Angin Prayitno Sunat Pajak

Bos Panin Mu'min Ali Utus Orang Kepercayaannya

Rabu, 22 September 2021 16:21 WIB
Eks Pejabat DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Pejabat DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemilik PT PAN Indonesia alias Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati yang menjadi kuasa wajib pajak Bank Panin, untuk menegosiasikan penurunan nilai pajak bank tersebut.

Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar Jaksa Takdir Suhan.

Baca juga : Pajak Bank Panin Disunat Hingga Rp 623 Miliar!

Awalnya, berdasarkan penghitungan yang dilakukan pemeriksa pajak Febrian dan Yulmanizar, besaran pajak Bank Panin mencapai Rp 926, 26 miliar

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2018, di kantor DJP Kemenkeu, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan, Veronika Lindawati datang menemui tim pemeriksa pajak.

"Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," ujar jaksa.

Baca juga : Menjaga Brand Dapat Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Gayung bersambut, Angin menyetujuinya. Hasil pemeriksaan pun disunat menjadi Rp 303,6 miliar. Angin cs sendiri akhirnya hanya mendapatkan 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5 miliar dari kesepakatan Rp 25 miliar.

"Veronika Lindawati belum bisa merealisasikannya, karena Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika Lindawati sedang berada di luar negeri," tutur jaksa.

Angin sendiri tak mempermasalahkannya. Karena itu, papar jaksa, dia tak menagih lagi sisa uang kesepakatan tersebut.

Baca juga : Pandemi Mulai Terkendali, APBN 2022 Jangan Banci

Dalam perkara ini, Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.