Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua KPK Minta Waktu Putuskan Nasib Bank Panin Dalam Kasus Suap Pajak

Jumat, 3 September 2021 12:59 WIB
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti keterlibatan korporasi dalam memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji untuk mendapat keringanan pajak.

Sejauh ini, kata dia, penyidik masih mendalami kasus ini dari para tersangka yang merupakan kuasa atau konsultan pajak dari Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT PT Gunung Madu Plantations.

"KPK terus bekerja dalam upaya mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Hasilnya pada saatnya akan disampaikan KPK ke publik," ujar Firli, saat dihubungi, Jumat (3/9).

Diketahui, salah satu direksi Bank Panin Veronika Lindawati menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Veronika diduga menyuap sejumlah pejabat Ditjen Pajak agar nilai pajak Bank Panin menjadi rendah.

Baca juga : Dua Mantan Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Bansos

Firli menegaskan, KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Apabila ada bukti kuat yang mengarah pada korporasi, maka Firli memastikan pihak itu akan diproses hukum.

"Termasuk dugaan korupsi pajak yang melibatkan beberapa pihak, baik pemberi maupun penerima hadiah atau janji dalam pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu RI. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," pintanya.

Mantan Kabaharkam Polri itu menjamin pihaknya akan memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologis kasus tersebut setelah mengumpulkan bukti dan keterangan para pihak.

"Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," jelas jenderal polisi bintang tiga ini.

Baca juga : Jalankan Putusan Pengadilan, KPK Keluarin Samin Tan Dari Penjara

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Angin Prayitno Aji, KPK juga mentersangkakan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Baca juga : Dosis Satu Dan Dua Harus Sama Ya!

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.