Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Terus Dalami Peran Bank Panin Cs Dalam Kasus Suap Pajak

Selasa, 7 September 2021 22:04 WIB
Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, penyidiknya masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Kasus ini menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani, serta Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019.

Baca juga : Kepala BSSN: Hargai Peran Dan Jasa Para Pejuang Persandian

KPK telah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara Angin Prayitno ke tahap penuntutan. Meski demikian, pengusutan kasus ini tak berhenti dengan melimpahkan berkas perkara Angin yang diduga bersama-sama Dadan menerima suap dari kuasa atau konsultan pajak dari Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT PT Gunung Madu Plantations.

Firli menegaskan, KPK saat ini sedang mengusut peran para tersangka pemberi suap. Tak tertutup kemungkinan, komisi antirasuah juga turut mendalami peran dari ketiga korporasi tersebut. "Kita masih kerjakan untuk pihak pemberi," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Dirjen Pajak

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu menekankan, tim penyidik akan terus berupaya mengusut tuntas kasus ini. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

"KPK terus bekerja dalam upaya mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Hasilnya pada saatnya akan disampaikan KPK ke publik," tandasnya.

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Uang Eks Penyidiknya Dari Pengurusan 5 Perkara

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Dadan dan Angin, KPK juga mentersangkakan konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.