Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Klaim Pengacara, Bos Panin Mu'min Ali Tak Tahu Menahu Urusan Pajak
Rabu, 22 September 2021 18:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Bank Panin, Samsul Huda menegaskan, pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan tidak pernah memerintahkan anak buahnya melobi pejabat pajak agar menurunkan nilai pajak perusahaan tersebut.
"Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin, sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini," ujar Samsul kepada wartawan, Rabu (22/9).
Sebelumnya, dalam dakwaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak(DJP) Angin Prayitno Aji, Mu'min disebut mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati yang menjadi kuasa wajib pajak Bank Panin, untuk menegosiasikan penurunan nilai pajak bank tersebut. Dari semula Rp 926, 26 miliar, menjadi sekitar Rp 300 miliar.
Baca juga : Bos Panin Mu'min Ali Utus Orang Kepercayaannya
Samsul yang juga menjadi kuasa hukum Veronica Lindawati ini menjelaskan, semua kebijakan Bank Panin, termasuk dari urusan perpajakan, diputuskan dewan direksi.
"Termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai aturan yang berlaku," klaimnya.
Selain itu, dia juga menegaskan, Veronika Lindawati tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin. "Namun mempertanyakan validitas temuan ke tim pemeriksa DJP," jelas Samsul.
Baca juga : DKI Ranking 3 Kasus Baru, Bali Masuk 2 Besar Kematian Harian
Menurutnya, Bank Panin menilai temuan tim pemeriksa, yang menyebut adanya kurang bayar pajak Bank Panin sebesar Rp 926.263.445.392, tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya.
"Bank Panin menegaskan, tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di tahun Pajak 2016," klaimnya.
Karena itu, Bank Panin menyatakan keberatan terhadap temuan tim pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya