Dark/Light Mode

Digarap KPK, Anies Harap Kasus Lahan Munjul Dibongkar

Rabu, 22 September 2021 00:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap pemeriksaan oleh KPK bisa menjadikan kasus hukum korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, menjadi terang benerang.

"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK, untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya, saya bisa membantu KPK menjalankan tugasnya," ujar Anies kepada awak media, Selasa (21/9).

Saat ditanya soal substansi pertanyaan, Mantan rektor Paramadina itu menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum berlanjut di KPK. 

Baca juga : Anies Jelasin Program Dan Peraturan Di DKI Jakarta

"Menyangkut substansi biar KPK menjelaskan, dari sisi kami menjelaskan tentang apa yang jadi program," kata Anies.

Sebelumnya, ia berjanji membantu lembaga yang dinahkodai oleh Firli Bahuri itu untuk menuntaskan kasus korupsi diwilayahnya.

“Saya berharap keterangannya bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," kata Anies.

Baca juga : Di KPK, Anies Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi Di Jakarta

Diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur itu bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar di Munjul.

Namun uang ratusan miliar itu raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta. Uang ratusan miliar itu kini diketahui dibawa lari oleh anggota mafia tanah yang kini telah berstatus tersangka.

Dari pengembangan pemeriksaan, salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Yoory jadi tersangka sejak 5 Maret 2021.

Baca juga : Wapres Minta Kemitraan Pelaku Usaha Besar Dan Kecil Diperkuat

Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai wakil direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) sebagai direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Berselang 25 hari setelah penetapan tersangka, Gubernur Anies Baswedan mencopot secara permanen Yoory dari jabatan sebagai dirut Pembangunan Sarana Jaya. Anies menggantikan Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit setelah terlilit kasus korupsi. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.