Sebelumnya
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 31,4 miliar.
Baca juga : KPK Tengah Sidik Delapan Perusahaan Pemberi Suap
Suap ini diberikan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Baca juga : Ini Cara Jhonlin Baratama Kurangin Pajak
Angin juga dijanjikan suap sebesar Rp 25 miliar dari Bank Panin. Tapi, suap yang baru diterima senilai hanya 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,2 miliar. Selain itu, mereka juga menerima suap dari PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.