Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terkuak Di Sidang Mantan Pejabat Pajak
KPK Tengah Sidik Delapan Perusahaan Pemberi Suap
Senin, 4 Oktober 2021 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Diam-diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap 8 perusahaan yang juga menyuap pejabat Ditjen Pajak.
Para wajib pajak itu di luar 3 perusahaan yang tercantum dalam surat dakwaan perkara Angin Prayitno Aji (mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak) dan Dadan Ramdani (mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak).
Angin dan Dadan diadilikarena menerima suap Rp 50 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.
Baca juga : PPI: Kapolri Lakukan Terobosan Solusi
Rasuah itu agar keduanya menyetujui pengurangan kewajiban pajak ketiga perusahaan. Di persidangan terkuak, keduanya juga menerima perusahaan wajib pajak lainnya.
Hal itu diungkap mantan anggota tim pemeriksaan pajak, Febrian. Ia membeberkan wajib pajak memberikan suap lewat anggota tim pemeriksa Yulmanizar.
Hakim lalu mencecar mengenai wajib pajak lain yang pernah menyerahkan uang lewat Yulmanizar. “Ada beberapa wajib pajak lain Yang Mulia, tapi itu masih dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Yang Mulia,” jawab Febrian yang dimutasi ke Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tingga Akuntansi Negara (PK STAN).
Baca juga : HNW Ingatkan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Milenial
Hakim mengonfirmasi apakah wajib pajak lain itu juga menjadi obyek pemeriksaan tim Febrian. Febrian membenarkan. “Berapa PT lagi?” kejar hakim.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, Febrian sempat menengok ke arah Jaksa KPK. Ia lantas menyebut jumlah wajib pajaknya saja. “Saya sebutkan saja, (ada) delapan Yang Mulia,” ujar Febrian.
Hakim tidak mencecar 8 nama perusahaan itu. “Banyak lagi itu masih dalam proses penyidikan ya,” kata hakim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya