Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diungkapkan Saksi Di Persidangan

Ini Cara Jhonlin Baratama Kurangin Pajak

Selasa, 28 September 2021 08:37 WIB
Sidang kasus suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegawai Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian membenarkan adanya pengurangan nilai pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama ke negara.

Hal ini diungkapkan Febrian saat bersaksi ungkap Febrian saat bersaksi untuk eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, yang duduk sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

Febrian membeberkan hal itu setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga : Minta Perlindungan Negara, Pelaut Usulkan Uji Materi Aturan

"Di BAP saudara No.42 terkait pajak PT Jhonlin, ini ada rinciannya, dan bagaimana caranya menghitung terkait ada cara mengkondisikan yang anda sebut disini (BAP)?," cecar jaksa kepada Febrian. "Iya benar," jawab Febrian. "Untuk Jhonlin itu memang ada yang saya kondisikan," sambungnya.

Menurutnya, memang ada manipulasi angka Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.

Dalam BAP, Febrian mengaku, secara total untuk laporan pemeriksaan pajak PT Jhonlin tahun 2016 kurang bayar lebih dari Rp 70 miliar. Padahal, kondisi seharusnya Rp 91 miliar. Sehingga ada selisih lebih dari Rp 20 miliar.

Baca juga : Mandiri Salurkan Bantuan 5 Miliar

Sementara untuk tahun 2017 diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59.992.548.069. Padahal, kondisi seharusnya lebih bayar hanya Rp 27 miliar. "Iya sesuai hitungan saya," tutur Febrian.

Sehingga kewajiban pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama untuk dua tahun itu sekitar Rp 63.667.534.805. Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Angin dan Dadan.

Tapi, menurut Febrian, PT Jhonlin Baratama ingin kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar. Untuk itu, Jhonlin Baratama menyiapkan uang senilai Rp 50 miliar.

Baca juga : Dua Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar Dari Bank Panin Hingga Jhonlin Baratama

Rinciannya, Rp 10 miliar untuk membayar pajak, dan sisanya, Rp 40 miliar, sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.