Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diungkapkan Saksi Di Persidangan
Ini Cara Jhonlin Baratama Kurangin Pajak
Selasa, 28 September 2021 08:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pegawai Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian membenarkan adanya pengurangan nilai pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama ke negara.
Hal ini diungkapkan Febrian saat bersaksi ungkap Febrian saat bersaksi untuk eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, yang duduk sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).
Febrian membeberkan hal itu setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga : Minta Perlindungan Negara, Pelaut Usulkan Uji Materi Aturan
"Di BAP saudara No.42 terkait pajak PT Jhonlin, ini ada rinciannya, dan bagaimana caranya menghitung terkait ada cara mengkondisikan yang anda sebut disini (BAP)?," cecar jaksa kepada Febrian. "Iya benar," jawab Febrian. "Untuk Jhonlin itu memang ada yang saya kondisikan," sambungnya.
Menurutnya, memang ada manipulasi angka Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.
Dalam BAP, Febrian mengaku, secara total untuk laporan pemeriksaan pajak PT Jhonlin tahun 2016 kurang bayar lebih dari Rp 70 miliar. Padahal, kondisi seharusnya Rp 91 miliar. Sehingga ada selisih lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga : Mandiri Salurkan Bantuan 5 Miliar
Sementara untuk tahun 2017 diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59.992.548.069. Padahal, kondisi seharusnya lebih bayar hanya Rp 27 miliar. "Iya sesuai hitungan saya," tutur Febrian.
Sehingga kewajiban pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama untuk dua tahun itu sekitar Rp 63.667.534.805. Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Angin dan Dadan.
Tapi, menurut Febrian, PT Jhonlin Baratama ingin kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar. Untuk itu, Jhonlin Baratama menyiapkan uang senilai Rp 50 miliar.
Rinciannya, Rp 10 miliar untuk membayar pajak, dan sisanya, Rp 40 miliar, sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya