Sebelumnya
Yulmanizar membenarkan. Dia mengatakan, permintaan H. Isam disampaikan Agus Susetyo. "Iya itu disampaikan oleh Pak Agus," ucapnya.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 31,4 miliar. Suap ini diberikan Agus Susetyo. Angin Prayitno juga dijanjikan suap Rp 25 miliar dari Bank Panin. Tapi, suap yang baru diterima hanya 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,2 miliar. Selain itu, mereka juga menerima suap dari PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kasus ini cukup besar. Yang dibidiknya juga pengusaha besar. Namun, KPK tidak boleh mundur. Siapa pun orangnya, jika berdasarkan bukti yang cukup bisa ditetapkan tersangka, maka KPK harus menetapkannya. Terlebih, KPK sudah punya bekal alat bukti dan keterangan saksi.
"Siapa pun itu, jika ada dua alat bukti yang cukup, dapat ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, saat dihubungi, tadi malam.
Meski asal daerah, H. Isam sudah dikenal secara nasional. Dia merupakan pengusaha sukses. Bahkan, ada gosip, pengusahaan ini berpenghasilan Rp 40 miliar per bulan. Penghasilannya itu berasal dari perusahaan tambang, dunia media, penyewaan jet pribadi, properti, dan lain sebagainya. Dia juga memiliki tim balap mobil bernama Jhonlin Racing Team. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.