Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wali Kota Tanjungbalai Pernah Hubungi Pimpinan KPK? Ali Fikri: Kami Dalami...

Senin, 26 April 2021 17:17 WIB
Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial disebut pernah menghubungi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi soal kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di wilayahnya.

Menanggapinya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, Informasi itu akan ditelusuri dan didalami. Tapi dia menegaskan, komisi antirasuah bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. Tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini.

"Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi. Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (26/4).

Baca juga : Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp 11,6 Miliar

Selain itu, KPK juga akan mendalami peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis disebut sebagai orang yang memperkenalkan Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang berujung praktik suap.

"Tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," imbuh Jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Sandi Dukung KEK Tanjung Lesung Jadi Tempat Wisata Alam Terbesar

Hari ini, ketiga tersangka dalam kasus itu, yakni Syahrial, Stepanus dan pengacara Maskur Husain dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan.

KPK kembali menegaskan, dalam penanganan perkara ini KPK akan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami pastikan setiap perkembangannya selalu kami informasikan kepada masyarakat. Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," tegas Ali.

Baca juga : Stafsus BUMN: Tak Pernah Ada Permintaan Komisaris BUMN Dari MUI

Syahrial, memberikan uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang diminta penyidik KPK Stepanus. Uang itu, untuk menghentikan penyelidikan kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan.

Sementara Maskur, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus. Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementar Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.