Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

SP3 Kasus BLBI

KPK Yang Wangi Itu Jadi Bau

Sabtu, 3 April 2021 07:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, dibenarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tapi, keputusan Firli Bahuri Cs itu, dikritik keras. Ada yang menilai, KPK yang sedang wangi karena sukses nangkep 2 menteri di kasus benur dan bansos itu, jadi bau lagi.

Keputusan KPK itu diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (1/4) sore. Alex menuturkan, penerbitan SP3 itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.

“Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang KPK,” tuturnya.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali

Keputusan KPK ini didasarkan pada kasus mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung -tersangka lain kasus ini- yang telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Menurut Alex, PK tidak punya upaya hukum lain. KPK berkesimpulan, syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan Sjamsul dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin selaku penyelenggara negara.

Tak lama setelah pengumumam, kritikan langsung berdatangan. Mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas kecewa berat dengan keputusan tersebut. “Harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden,” kata Busyro.

Baca juga : Masuk Timnas, Pangeran Kuning Biru Siap Beraksi

Busyro tak habis pikir bagaimana kasus perampokan BLBI bisa dengan mudah ditutup oleh rezim KPK saat ini. Padahal, KPK di era sebelumnya sudah mulai mengurai skandal yang licin, panas dan penuh intrik ini. Menurut dia, keluarnya SP3 ini dampak dari dominasi oligarki politik melalui UU KPK baru.

“Semakin tampak akrobat politik hukum yang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial. Semakin tampak pula peredupan Pancasila dan adab dalam praktik politik legislasi dan penegakan hukum,” kritiknya.

Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto melontarkan kritik serupa. Pria yang akrab disapa BW itu heran melihat KPK yang begitu cepat menyerah. Menurut dia, KPK belum melakukan yang terbaik untuk menuntaskan kasus itu. Yang tampak, KPK hanya berpangku tangan.

Baca juga : Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Amankan Dokumen Dari Rumah di Bandung

BW kecewa lantaran keputusan tersebut justru menggadaikan janji pimpinan KPK terdahulu yang berjanji mengusut tuntas kasus tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.