Dark/Light Mode

Penyidiknya Kena Kasus Suap, KPK Minta Maaf

Jumat, 23 April 2021 00:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon maaf atas kelakuan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, yang menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan pengusutan perkara jual-beli jabatan Sekda setempat.

"KPK memohon maaf. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Eks Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan, perilaku Stepanus sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga : Periksa CFO Bank Panin, KPK Sita Barang Bukti Kasus Suap Pajak

Ini bukan pertama kalinya penyidik KPK asal Polri yang melakukan hal itu. Sebelumnya, perbuatan serupa sudah dilakukan IAE terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu, yang sekarang sudah memasuki persidangan.

Tetapi Firli menegaskan, komitmen KPK tidak pernah bergeser, dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan."Jadi kami tegaskan kembali, jangan pernah ada keraguan kepada KPK. KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," tegasnya.

Stepanus disebut menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan Syahrial. Uang itu ditujukan agar kasus jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Gas Jateng, PGN Gandeng JPEN

Stepanus dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Stepanus langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, masih diperiksa intensif di Polres Tanjungbalai.

"Kalau sudah selesai pasti sekarang sudah kita hadirkan di sini. Penanganan belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat? Akan kami sampaikan nanti," tandas Firli. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.