BREAKING NEWS
 

Kena Perkara Lagi Di KPK

Anggota DPR Dan Istrinya Tersangka Pencucian Uang

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 13 Oktober 2021 07:10 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Saleh mengemukakan KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap kliennya sebagai saksi. Keduanya langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka. Beberapa hari kemudian dilakukan penahanan.

Kedua ASN itu, lanjut, Saleh, tidak terjaring OTT yang dilakukan KPK pada 30 Agustus 2021. Lantaran itu, menurutnya, penahanan terhadap kliennya merupakan sebuah kekeliruan prosedural.

“Penahanan atas para Pemohon tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” nilainya.

Baca juga : Menaker: Magang Di Luar Negeri, Banyak Yang Jadi Pengusaha

Saleh menduga KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka, hanya berdasarkan dokumen usulan nama pejabat sementara kepala desa yang disita dari Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Nurul dan Hasan diminta Muhamad Ridwan untuk menyerahkan Surat Keterangan Pengangkatan ASN terakhir. Namun keduanya tidak pernah dijanjikan akan lolos seleksi pejabat sementara kades. Juga tidak pernah dimintai uang oleh Muhammad Ridwan.

Kedua ASN baru mengetahui penempatannya sebagai pejabat sementara kepala desa, setelah ditunjukkan nota dinas oleh penyidik pada pemeriksaan 6 September 2021.

Baca juga : Selain Meriksa, KPK Sekalian Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin

“Pemohon I ditempatkan di Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dan Pemohon II ditempatkan di Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya hakim memerintahkan meminta KPK menghentikan penyidikan dan mengeluarkan kedua ASN dari tahanan.

Pada sidang perdana praperadilan ini, pihak KPK tidak hadir. Hakim memutuskan menunda sidang. Sidang berikutnya Kamis, 21 Oktober 2021. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense