BREAKING NEWS
 

Kena Perkara Lagi Di KPK

Anggota DPR Dan Istrinya Tersangka Pencucian Uang

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 13 Oktober 2021 07:10 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain Hasan dan Puput, KPK menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan sebagai tersangka penerima rasuah.

Adapun 18 ASN ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.

Gugat Praperadilan

Baca juga : Menaker: Magang Di Luar Negeri, Banyak Yang Jadi Pengusaha

Dua tersangka tak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hasan dan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Nurul Huda mempraperadilan KPK. Gugatan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adsense

“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap para Pemohon,” kata Saleh, kuasa hukum kedua tersangka.

Pada sidang perdana praperadilan ini, Saleh mengutarakan kedua kliennya tidak pernah berniat menjadi kepada desa.

Baca juga : Selain Meriksa, KPK Sekalian Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin

Menurutnya, Hasan dan Nurul Huda tidak pernah memberikan uang kepada Puput Tantriana, maupun pihak lainnya yang menjadi perantara.

Saleh membeberkan penghasilan keduanya sebagai ASN minim. Gaji Hasan hanya Rp 734.350. Dia mencari tambahan penghasilan dengan memberi pakai sapi milik orang lain. Adapun gaji Nurul Huda Rp 2.381.100.

“Dengan gaji yang diterima oleh para Pemohon, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja para Pemohon terbilang sangat kekurangan sekali,” kata Saleh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense