Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Selain Meriksa, KPK Sekalian Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin
Senin, 11 Oktober 2021 21:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain melengkapi berkas perkara yang bersangkutan, penyidik komisi antirasuah sekaligus memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah itu.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Nonaktif Dan Anak Buahnya
"Hari ini juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober hingga 22 November," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/10).
Azis kini akan lebih lama mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka AZ," tandasnya.
Baca juga : Hari Ini, KPK Garap Azis Syamsuddin
Dalam perkara ini, Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,1 miliar. Suap itu diberikan agar Robin menutup perkara yang menjerat dirinya dan koleganya di Partai Golkar, Aliza Gunado, di KPK.
Secara bertahap, Azis 100 ribu dolar AS (Rp 1,42 miliar), kemudian 17.600 dolar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dolar Singapura (Rp 1,48 miliar) kepada Robin. Total, Azis menyerahkan Rp 3,1 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp 4 miliar kepada Robin dan Maskur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya