BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

4 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 Oktober 2021 21:44 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka mantan Anggota DPRD Jambi.

Keempat mantan legislator Jambi tersebut yakni, Fahrurrozi, Arrakhmat, Wiwid Iswhara, serta Zainul Arfan. Berkas penyidikan keempatnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ke tahap penuntutan, hari ini.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Bos Panin Mu'min Ali Gunawan

Keempatnya bakal segera diadili atas kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 alias suap 'ketok palu', dalam waktu dekat.

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/10).

Adsense

Baca juga : KPK Garap Sekda, 3 Kadis, Hingga Anggota DPRD Probolinggo

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap empat terdakwa tersebut akan dilanjutkan selama 20 hari ke depan. Terhitung ,sejak 14 Oktober sampai 2 November 2021.

Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap empat mantan Anggota DPRD Jambi tersebut. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," tandasnya.

Baca juga : KPK Panggil 4 Legislator Muara Enim

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense