Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Berkas Rampung, Anja Runtuwene Cs Segera Disidang

Kamis, 7 Oktober 2021 22:31 WIB
Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Para tersangka itu adalah Direktur PT Adonara Propertindo (AP)Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene korporasi PT AP, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Hulu Sungai Utara

"Hari ini dilaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR dkk dan tersangka PT AP di mana kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/10).

Dengan demikian, kewenangan penahanan para tersangka kini beralih menjadi tugas jaksa. Mereka akan ditahan untuk 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2021.

Baca juga : KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Tommy dan Anja ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Rudy Hartono ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Tim jaksa, lanjut Ali, mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca juga : Sst.. KPK Lagi Sidik Kasus Suap Penanganan Perkara Di Lampung Tengah

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.