Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Perkara Dilimpahkan KPK

Eks Bos Sarana Jaya Segera Disidang

Jumat, 24 September 2021 16:08 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke tim jaksa KPK pada Kamis (23/9).

Yoory merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Baca juga : KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka YRC (Yoory Corneles) kepada tim Jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/9).

Ali mengatakan, penahanan Yoory selanjutnya menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan. Terhitung, mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Alex Noerdin Kembali Sandang Status Tersangka

Selama proses penyidikan kasus ini, ujar dia, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Gubernur DKI Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.