Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengesahan APBD

KPK Panggil 4 Legislator Muara Enim

Senin, 11 Oktober 2021 11:50 WIB
Para anggota DPRD Muara Enim yang jadi tersangka kasus korupsi pengesahan APBD. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Para anggota DPRD Muara Enim yang jadi tersangka kasus korupsi pengesahan APBD. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mereka digarap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Baca juga : KPK Panggil Eks Bos PT Sandipala Arthaputra

Keempat orang itu, yakni Kasman, Mardalena, Verra Enika, dan Samudera Kelana bakal menjadi saksi untuk tersangka Ahmad Reo Kosuma, anggota DPRD nonaktif Muara Enim.

"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/10).

Baca juga : Firli Bahuri: Orang Yang Korupsi Pengkhianat Bangsa

Dalam perkara ini, komisi antirasuah menetapkan 10 tersangka. Selain Ahmad Reo Kosuma, sembilan tersangka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK yang sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Muara Enim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.