Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Diadili

Kamis, 7 Oktober 2021 15:36 WIB
Paut Syakarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Paut Syakarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara pengusaha Paut Syakarin. Dia segera diadili dalam kasus dugaan rasuah terhadap anggota DPRD Jambi pada 2017 sampai 2018.

Baca juga : Berani Buka Data Stok Jagung, Kementan Diacungi Jempol

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/10).

Baca juga : Duit Suap Rp 5,6 M Dipake 10 Anggota DPRD Muara Enim Buat Ikut Pileg

Paut bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021, di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : PK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek

Dalam 14 hari kerja, tim jaksa akan menyusun dakwaan. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.