Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara pengusaha Paut Syakarin. Dia segera diadili dalam kasus dugaan rasuah terhadap anggota DPRD Jambi pada 2017 sampai 2018.
Baca juga : Berani Buka Data Stok Jagung, Kementan Diacungi Jempol
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/10).
Baca juga : Duit Suap Rp 5,6 M Dipake 10 Anggota DPRD Muara Enim Buat Ikut Pileg
Paut bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021, di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : PK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek
Dalam 14 hari kerja, tim jaksa akan menyusun dakwaan. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya