Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

KPK Buka Peluang Panggil Bos Panin Mu'min Ali Gunawan

Selasa, 12 Oktober 2021 14:24 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Bos PT Bank Pan Indonesia alias Panin Bank Mu'min Ali Gunawan. Pemanggilan tersebut sehubungan dengan munculnya nama Mu'min Ali Gunawan dalam sidang kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang, termasuk Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan ataupun proses penyidikan dimungkinkan.

Salah satunya, untuk membuktikan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa, maupun tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Garap Sekda, 3 Kadis, Hingga Anggota DPRD Probolinggo

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (12/10).

Dia juga menekankan, seluruh fakta sidang, termasuk munculnya dugaan peran Mu'min Ali Gunawan di kasus suap pajak bakal dianalisa lebih lanjut dalam tuntutan jaksa KPK. Komisi antirasuah memastikan bakal menindaklanjuti fakta sidang tersebut.

"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," tandasnya.

Baca juga : KPK Panggil 4 Legislator Muara Enim

Nama Mu'min Ali Gunawan disebut anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Febrian, saat bersaksi bagi dua terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.

Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus Veronika Lindawati, kuasa pajak Bank Panin, untuk meminta Angin dan Dadan menurunkan nilai pajak bank tersebut.

Baca juga : 5 Pegawai Gunung Madu Plantation Bakal Jadi Saksi Di Persidangan

Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dijanjikan fee Rp 25 miliar untuk merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926.263.445.392 (Rp 962 miliar), menjadi Rp 303.615.632.843 (Rp 303 miliar). Namun keduanya akhirnya hanya menerima Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.