BREAKING NEWS
 

Rhys Auto Gallery Diduga Tampung Uang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 Oktober 2021 22:09 WIB
Pengusaha Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dikatakan Jaksa, pembayaran dari Sarana Jaya atas pembelian tanah di Munjul tidak mempunyai nilai manfaat. Soalnya, tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan tanah tidak pernah beralih ke Sarana Jaya.

Baca juga : Anies Baswedan Disebut Setuju Modali Dirut Sarana Jaya

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah yang bersifat total lost sebesar Rp 152.565.440.000," ungkap jaksa.

Baca juga : Holding Ultra Mikro, Pegadaian Ganti Nama

Selain Rudi, Anja, PT Adonara Propertindo, dan Yoory, KPK juga menetapkan menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga : Berkas Rampung, Anja Runtuwene Cs Segera Disidang

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus tersebut. Termasuk, mengembangkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense