Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Firli Bahuri: Orang Yang Korupsi Pengkhianat Bangsa

Jumat, 1 Oktober 2021 15:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, orang yang melakukan korupsi adalah pengkhianat bangsa. Sebab, dia tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila.

"Kembali kami ingatkan kepada segenap bangsa Indonesia bahwasanya siapapun yang melakukan korupsi, adalah pengkhianat Pancasila mengingat kejahatan kemanusiaan ini, jelas sangat bertentangan dengan setiap prinsip atau azas yang terkandung dalam 5 butir Pancasila," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10).

Baca juga : Ketua KPK: Ganyang Dan Hancurkan!

Jenderal polisi bintang tiga itu merinci, dalam butir pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan kita akan nilai-nilai ketuhanan yang senantiasa memberikan tauladan akan kebaikan.

Dengan meyakini dan mengamalkan nilai ketuhanan yang maha esa maka, seseorang akan menjaga perilaku dan selalu menjauhi perbuatan buruk termasuk korupsi.

Baca juga : Diet Ala Baim Wong, Konsultasi Ke Ade Rai Hingga Minum Ini

"Kita juga tidak akan ramah dengan hal buruk seperti berperilaku koruptif dan korupsi, karena kita memahami hak-hak orang lain," bebernya.

Kemudian jika seseorang mengamalkan butir kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, dia tidak akan mengambil yang bukan merupakan haknya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.