BREAKING NEWS
 

Diungkap Mahfud

Ada Yang Bunuh Diri Karena Diteror Pinjol

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 23 Oktober 2021 08:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mendukung pernyataan Mahfud. Menurutnya, jeratan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar. Secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian. "Kami mendukung pernyataan Menko Polhukam tersebut," ujar Tongam.

Selama sepekan terakhir, polisi gencar menindak pelaku bisnis pinjol. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Polda di sejumlah wilayah telah menangkap 45 tersangka kasus pinjol ilegal selama 12-19 Oktober 2021. Penangkapan antara lain dilakukan di Deli Serdang, Tangerang Selatan, Depok, Yogyakarta, dan Pontianak.

Baca juga : Capaian Masih Rendah, Presiden Minta Vaksinasi Di Kalsel Digenjot

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan ponsel, laptop dan PC, dan ratusan simcard baik yang masih baru maupun sudah teregistrasi. Para tersangka itu mempunyai beragam peran. Mulai dari pendana atau pemodal, debt collector, dan ada juga yang melakukan pengancaman.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas berharap, pemerintah tak hanya menindak tegas pelaku pelaku pinjol. Tapi juga melakukan langkah-langkah preventif. Yaitu mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap hedonistik. Ingatkan juga untuk hati-hati dalam berhubungan dengan pinjol.

Baca juga : Di Bawah Tangan Dingin Erick, Kinerja BUMN Meroket

"Agar masyarakat bisa memiliki pengetahuan serta tidak berhubungan dengan pinjol-pinjol yang perilakunya bahkan lebih jahat dari lintah lintah darat yang kita kenal selama ini,” kata Anwar, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, menyelesaikan persoalan ini cukup pelik. Masalah pinjol ini tak akan selesai hanya dengan imbauan pemerintah agar tak membayar utang ke pinjol ilegal. Kata di, selain menyelesaikan persoalan di hilir, pemerintah juga mesti membenahi di hulu.

Baca juga : Moeldoko Rela Keluar Masuk Kantor Polisi

Di hilir misalnya membuka pos pengaduan agar para korban berani melaporkan. Di hulu, harus ada edukasi kepada masyarakat agar bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Selain itu, juga perlu memperbanyak akses ke lembaga pembiayaan yang legal dan terjangkau bagi masyarakat. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense